
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut
Mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima bagi seluruh warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Layanan Administrasi Kependudukan Garut
Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat Kabupaten Garut
KTP Elektronik
Penerbitan dan penggantian KTP-el bagi warga Garut
Kartu Keluarga
Pembuatan KK baru dan perubahan data di Kabupaten Garut
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran warga Garut
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian
Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk di Jawa Barat
Daftar Antrian Online
Hemat waktu Anda! Daftar antrian online sebelum datang ke kantor Disdukcapil Garut.
Daftar Antrian SekarangMengapa Memilih Disdukcapil Garut?
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan kecepatan, ketepatan, dan transparansi.
- Pelayanan cepat dan tepat waktu
- Sistem antrian online terintegrasi
- Layanan pengaduan 24 jam via (0262) 347-8247
- Program jemput bola untuk warga berkebutuhan khusus
- Bebas biaya untuk seluruh layanan dasar

Statistik Kependudukan Garut
Data capaian administrasi kependudukan Kabupaten Garut, Jawa Barat
Formulir Layanan
Unduh formulir yang diperlukan sebelum datang ke kantor
Formulir F1-01
Biodata Penduduk WNI
Formulir F1-03
Surat Keterangan Pindah WNI
Formulir F1-07
Permohonan KTP-el Baru/Penggantian
Formulir F1-15
Permohonan Kartu Keluarga Baru
Pengumuman & Informasi Garut
Informasi terbaru seputar layanan kependudukan di Kabupaten Garut
Sosialisasi Pentingnya Dokumen Kependudukan di Garut
Disdukcapil Kabupaten Garut mengadakan sosialisasi tentang pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
Peningkatan Kapasitas Pegawai Disdukcapil Garut
Sebanyak 22 pegawai Disdukcapil Kabupaten Garut mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas pelayanan publik.
Capaian Perekaman KTP-el Garut Mencapai 90%
Disdukcapil Kabupaten Garut mencatat capaian perekaman KTP-el telah mencapai 90% dari total wajib KTP.