Layanan Disdukcapil Garut
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Garut
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Garut bersifat gratis. Hubungi (0262) 347-8247 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Garut.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Garut.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Garut.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Garut.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Garut.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Garut.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Garut berusia di bawah 17 tahun.